PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
REVISI ANGGARAN
Ruang Lingkup Revisi Anggaran
Batasan Revisi Anggaran
TATA CARA REVISI ANGGARAN DAN PENGESAHAN REVISI DIPA
Revisi Anggaran Pada Direktorat Jenderal Anggaran
Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Revisi Anggaran Pada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
Pengesahan dan Penyampaian Revisi DIPA
Revisi Anggaran Yang Memerlukan Persetujuan DPR-RI
Revisi Anggaran Yang Memerlukan Persetujuan Menteri Keuangan
Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran
PELAPORAN REVISI ANGGARAN KEPADA DPR-RI
KETENTUAN PENUTUP