Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 69 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan pada kementerian keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengenaan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan e. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. (2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komite pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Selain tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan perjanjian dan/atau kontrak kerja sama terhadap: a. layanan jasa di bidang perkebunan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan; dan b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan. Pasal 12 (1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dalam perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dan pihak lain. (2) Perjanjian dan/atau kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda