Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 69 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan pada kementerian keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
(2) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao dalam perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi biji kakao.
(3) Harga referensi biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Harga ekspor per satuan barang dalam perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga biji kakao untuk perhitungan bea keluar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
PE biji kakao = Tarif PE x HE x jumlah satuan barang x NK Keterangan:
PE biji kakao = Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao Tarif PE = Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao HE = Harga Ekspor per satuan barang NK = Nilai kurs
(5) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
