Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 69 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan pada kementerian keuangan
Teks Saat Ini
Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran.
Koreksi Anda
