Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 69 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan pada kementerian keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada: a. pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan c. eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.
Koreksi Anda