Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 69 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan pada kementerian keuangan
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor:
a. kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya; dan
b. biji kakao.
Koreksi Anda
