Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Bea dan Cukai menaikkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai:
a. tidak memasang tanda nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
b. tidak memasang piagam NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
c. tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
d. tidak melaksanakan kewajiban melakukan perubahan NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1);
e. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
f. tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
g. tidak menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
h. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
i. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
j. menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya;
k. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; dan/atau
l. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
16. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
