Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan pelayanan dan pengawasan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dengan menerapkan manajemen risiko.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai membuat dan menyusun profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan database Pengusaha Barang Kena Cukai.
(4) Berdasarkan profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai MENETAPKAN atau mengategorikan profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai secara berjenjang.
15. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
