Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko, dapat meminta kepada Pengusaha Barang Kena Cukai, untuk menyediakan sarana dan prasarana, berupa: a. ruangan, tempat, dan/atau fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai; b. closed circuit television (cctv) yang dapat diakses secara online dan realtime oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau c. alat ukur yang digunakan untuk mengetahui jumlah bahan dan/atau barang, dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan. (2) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 10. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda