Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko, dapat meminta kepada Pengusaha Barang Kena Cukai, untuk menyediakan sarana dan prasarana, berupa:
a. ruangan, tempat, dan/atau fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai;
b. closed circuit television (cctv) yang dapat diakses secara online dan realtime oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
c. alat ukur yang digunakan untuk mengetahui jumlah bahan dan/atau barang, dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.
(2) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
10. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
