Koreksi Pasal 18B
PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
Penyampaian pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e sampai dengan penerbitan persetujuan atau penolakan NPPBKC, untuk Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai.
5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
