Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9), ayat (12), dan ayat (14) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda