Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (2) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat; b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau c. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.
Koreksi Anda