Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Subsidi Pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi.
2. Pelaksana Subsidi Pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan sebagai pelaksana penugasan/Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran.
4. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.