Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: