Koreksi Pasal 12A
PERMEN Nomor 68 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Teks Saat Ini
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa getah pinus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Lampiran huruf B dan huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 294) diubah dan Lampiran ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf G, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
