Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 68 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kulit dan kayu;
b. biji kakao;
c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
d. produk hasil pengolahan mineral logam;
e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu;
dan
f. getah pinus.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
