Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 67 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) dan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat
.
3 Juli 2023
ttd
5 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN
, ttd ASEP N. MULYANA
Koreksi Anda
