Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 67 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b sebagai berikut: a. p I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023; b. tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: 1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan 2. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan d. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023. (3) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2023; b. tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: 1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan 2. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan d. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023. Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah (5) Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga dan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sampai dengan akhir tahun 2023 untuk periode pertama, periode kedua, dan periode ketiga paling lambat akhir bulan Juni 2024. Dalam Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama tahap II dan periode kedua tahap II (12) pengendalian inflasi daerah yang dilaksanakan secara optimal.
Koreksi Anda