Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.
Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data:
peringkat inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi.
Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
dimensi upaya pemerintah daerah;
b. dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;
c. peringkat inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
