Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
4. Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).
5. Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Perjanjian, adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara.
6. Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara, adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk kepentingan umum.