Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 467), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: