Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Teks Saat Ini
Keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan pemberitahuan penghentian perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
