Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
A.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH ……….(1)……....
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ……….(2)……....
JALAN ……….(3)……....
BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI ……….(4)…….... ……….(5)……....
ATAS NAMA ……….(6)……....
NOMOR: ……….(7)……....
Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ……….(2)…….... Nomor ……….(8)……....Tanggal ……….(9)……...., kami:
1. Nama
: ……….(10)……....
NIP
: ……….(11)……....
Pangkat/golongan : ……….(12)……....
Jabatan
: ……….(13)……....
2. Nama
: ……….(10)……....
NIP
: ……….(11)……....
Pangkat/golongan : ……….(12)……....
Jabatan
: ……….(13)……....
3. dst.
Pada hari ……….(14)…….....
tanggal ……….(15)…….....
bulan ……….(16)……..... tahun ……….(17)……....., telah melakukan pemeriksaan lokasi yang akan digunakan sebagai ……….(4)……..... ……….(5)……..... atas nama ……….(6)……..... yang beralamat di ……….(18)……..... atas permohonan ……….(19)……..... nomor ……….(20)……..... tanggal ……….(21)……....., Pada pemeriksaan diperoleh informasi sebagai berikut:
1. luas tanah atau area lokasi ……….(22)…….... meter persegi.
2. luas bangunan ……….(23)…….... meter persegi.
3. batas-batas lokasi:
Utara
: ……….(24)……....
Selatan
: ……….(24)……....
Timur
: ……….(24)……....
Barat
: ……….(24)……....
4. koordinat/geolokasi : ……….(25)……....
5. Bangunan tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian yang dimintakan izin.
6. Bangunan tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal.
7. Bangunan berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.
Kesimpulan:
Lokasi bangunan yang akan digunakan sebagai ……….(4)……....., ……….(26)…….....
persyaratan yang ditetapkan.
Bersama berita acara pemeriksaaan lokasi ini, terlampir gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha dan gambar denah dalam lokasi ……….(4)………. ……….(5)…….... atas nama ……….(6)…….....
Demikian berita acara pemeriksaan lokasi ini kami buat dengan sebenarnya.
……….(27)……...., ……….(28)……....
Mengetahui, Pemeriksa I, Pemohon
………………(19)…………………
…………………(10)………………… NIP ……………(11).………………..
Pemeriksa II,
…………………(10)………………… NIP ……………(11)….……………..
dst.
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) :
Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nomor (2) :
Diisi dengan tipe dan nama Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai, misalnya “ Tipe Madya Pabean C Manado”.
Nomor (3) :
Diisi dengan alamat Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Nomor (4) :
Diisi dengan jenis lokasi kegiatan usaha, misalnya pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (5) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (6) :
Diisi dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran, misalnya PT Cukai.
Nomor (7) :
Diisi dengan nomor berita acara pemeriksaan lokasi.
Nomor (8) :
Diisi dengan nomor surat tugas pemeriksaan lokasi.
Nomor (9) :
Diisi dengan tanggal surat tugas pemeriksaan lokasi.
Nomor (10) :
Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan lokasi.
Nomor (11) :
Diisi dengan Nomor Identitas Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan lokasi.
Nomor (12) :
Diisi dengan pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan Lokasi.
Nomor (13) :
Diisi dengan jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan lokasi.
Nomor (14) :
Diisi dengan hari dilakukannya pemeriksaan lokasi.
Nomor (15) :
Diisi dengan tanggal dilakukannya pemeriksaan lokasi.
Nomor (16) :
Diisi dengan bulan dilakukannya pemeriksaan lokasi.
Nomor (17) :
Diisi dengan tahun dilakukannya pemeriksaan lokasi.
Nomor (18) :
Diisi dengan alamat lengkap pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (19) :
Diisi dengan nama orang yang mengajukan permohonan.
Nomor (20) :
Diisi dengan nomor surat permohonan pemeriksaan lokasi.
Nomor (21) :
Diisi dengan tanggal surat permohonan pemeriksaan lokasi.
Nomor (22) :
Diisi dengan luas tanah lokasi yang diperiksa.
Nomor (23) :
Diisi dengan luas bangunan lokasi yang diperiksa.
Nomor (24) :
Diisi dengan batas-batas lokasi.
Nomor (25) :
Diisi dengan titik koordinat/geolokasi pada pintu utama untuk memasuki lokasi, misalnya titik koordinat PT Cukai adalah (-6.2063198,106.8762640);
Nomor (26) :
Diisi dengan “memenuhi” atau “tidak memenuhi”.
Nomor (27) :
Diisi dengan nama kota tempat pembuatan berita acara pemeriksaan lokasi Nomor (28) :
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun tempat pembuatan berita acara pemeriksaan lokasi.
B.
FORMAT PERMOHONAN NPPBKC
Nomor :
……………(1)…………… Lampiran :
……………(2)…………… Perihal :
Permohonan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai ……….(3)……….
……….(4)……….
Yth. Menteri Keuangan Republik INDONESIA
u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai ……….(5)……….
di ……….(6)……….
Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini:
nama : ……….……(7)….…………;
pekerjaan/jabatan : ……….……(8)…….………;
alamat : ……….……(9)……….……;
nomor telepon : ……………(10)……………;
alamat posel (e-mail) : ……………(11)……………;
Bertindak atas nama:
nama pemilik : ……………(12)……………;
alamat pemilik : ……………(13)……………;
NPWP pemilik : ……………(14)……………;
nomor telepon : ……………(15)……………;
alamat posel (e-mail) : ……………(16)…………….
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC sebagai ……….(3)………. Barang Kena Cukai Berupa ……….(4)………. dengan rincian sebagai berikut:
1. Perusahaan:
a. nama : ……………(17)……………;
b. alamat : ……………(18)……………;
c. NPWP : ……………(19)……………;
d. nomor telepon : ……………(20)……………;
e. alamat posel (e-mail) : ……………(21)…………….
2. Lokasi Pabrik/Tempat Penyimpanan/Tempat Usaha Importir/Tempat Usaha Penyalur/Tempat Penjualan Eceran*):
a. Lokasi 1:
1) kegunaan : ……………(22)……………;
2) alamat : ……………(23)……………;
3) kelurahan/desa : ……………(24)…….RT/RW……(25)…….;
4) kecamatan : ……………(26)……………;
5) kabupaten/kota : ……………(27)……………;
6) provinsi : ……………(28)……………;
7) koordinat/geolokasi : ……………(29)…………….
b. Lokasi 2:
1) kegunaan : ……………(22)……………;
2) alamat : ……………(23)……………;
3) kelurahan/desa : ……………(24)……….RT/RW……(25)…….;
4) kecamatan : ……………(26)……………;
5) kabupaten/kota : ……………(27)……………;
6) provinsi : ……………(28)……………;
7) koordinat/geolokasi : ……………(29)…………….
c. dst.
3. Izin usaha dari instansi terkait:
a. jenis izin
: ……………(30)…………….;
b. nomor
: ……………(31)…………….;
c. tanggal : ……………(32)……………..
4. Luas lokasi, luas bangunan, dan batas-batas lokasi yang akan dijadikan tempat usaha sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan lokasi nomor ……….(33)………. tanggal ……….(34)………..
5. Lampiran-lampiran:
a. berita acara pemeriksaan lokasi;
b. salinan/fotokopi izin usaha dari instansi terkait;
c. daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai telah dimiliki (khusus untuk pabrik);
d. daftar penyalur tingkat pertama (khusus untuk pabrik hasil tembakau);
dan
e. lampiran lainnya.
Demikian permohonan ini kami ajukan untuk mendapatkan pertimbangan sebagaimana mestinya.
Dibuat di ……………(35)……………;
pada tanggal ……………(36)……………;
Pemohon,
Materai ……………(7)……………;
*) Pilih yang diperlukan
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) :
Diisi dengan nomor surat yang dibuat oleh pemohon.
Nomor (2) :
Diisi dengan jumlah lampiran dari surat permohonan, misalnya satu berkas.
Nomor (3) :
Diisi dengan jenis kegiatan usaha, misalnya pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Nomor (4) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (5) :
Diisi dengan nama kantor tempat pengajuan permohonan NPPBKC, misalnya “Manado”.
Nomor (6) :
Diisi dengan nama kota Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan NPPBKC, misalnya “Manado”.
Nomor (7) :
Diisi dengan nama lengkap orang yang mengajukan permohonan NPPBKC.
Nomor (8) :
Diisi dengan pekerjaan/jabatan orang yang mengajukan permohonan NPPBKC.
Nomor (9) :
Diisi dengan alamat lengkap orang yang mengajukan permohonan NPPBKC.
Nomor (10) :
Diisi dengan nomor telepon orang yang mengajukan permohonan NPPBKC.
Nomor (11) :
Diisi dengan alamat posel (e-mail) atau surat elektonik orang yang mengajukan permohonan NPPBKC.
Nomor (12) :
Diisi dengan nama lengkap pemilik perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (13) :
Diisi dengan alamat lengkap pemilik perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (14) :
Diisi dengan NPWP pemilik perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (15) :
Diisi dengan nomor telepon pemilik perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (16) :
Diisi dengan alamat posel (e-mail) atau surat elektonik pemilik perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (17) :
Diisi dengan nama perusahaan yang dimintakan izin berupa NPPBKC.
Nomor (18) :
Diisi dengan alamat lengkap perusahaan yang dimintakan izin berupa NPPBKC.
Nomor (19) :
Diisi dengan NPWP perusahaan yang dimintakan izin berupa NPPBKC.
Nomor (20) :
Diisi dengan nomor telepon perusahaan yang dimintakan izin berupa NPPBKC.
Nomor (21) :
Diisi dengan alamat posel (e-mail) atau surat elektonik perusahaan yang dimintakan izin berupa NPPBKC.
Nomor (22) :
Diisi dengan kegunaan lokasi bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya, misalnya “membuat barang kena cukai”, “mengemas barang kena cukai”, “menyimpan bahan baku atau bahan penolong”, “menimbun barang kena cukai yang selesai dibuat”, dan/atau “menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya”.
Nomor (23) :
Diisi dengan nama jalan dari lokasi/tempat usaha.
Nomor (24) :
Diisi dengan nama kelurahan/desa dari lokasi/tempat usaha.
Nomor (25) :
Diisi dengan angka yang menunjukkan RT dan RW dari lokasi/tempat usaha.
Nomor (26) :
Diisi dengan nama kecamatan dari lokasi/tempat usaha.
Nomor (27) :
Diisi dengan nama kabupaten/kota dari lokasi/tempat usaha.
Nomor (28) :
Diisi dengan nama provinsi dari lokasi/tempat usaha.
Nomor (29) :
Diisi dengan titik koordinat/geolokasi pada pintu utama untuk memasuki lokasi/tempat usaha, misalnya titik koordinat adalah “(-6.2063198,106.8762640)”.
Nomor (30) :
Diisi dengan nama dokumen:
izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal
Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik, misalnya “Izin Usaha Industri” atau;
izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, misalnya “Surat Izin Usaha Perdagangan”.
Nomor (31) :
Diisi dengan nomor izin usaha dari instansi terkait dari dokumen yang diisikan pada Nomor (30);
Nomor (32) :
Diisi dengan tanggal izin usaha dari instansi terkait dari dokumen yang diisikan pada Nomor (30);
Nomor (33) :
Diisi dengan nomor berita acara pemeriksaan lokasi.
Nomor (34) :
Diisi dengan tanggal berita acara pemeriksaan lokasi.
Nomor (35) :
Diisi dengan nama kota permohonan NPPBKC dibuat.
Nomor (36) :
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun permohonan NPPBKC dibuat.
B.1. DAFTAR MESIN YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBUAT DAN/ATAU MENGEMAS BARANG KENA CUKAI TELAH DIMILIKI (KHUSUS UNTUK PABRIK)
Dibuat di ……………(11)……………;
pada tanggal ……………(12)……………;
Pemohon,
Materai
…………… (13)…………… No.
Jenis Merek Tipe Nomor Mesin Tahun Pembu atan Status Penguasa an Kapasitas Terpasang Keterangan
1. …(3)...
…(4)...
…(5)...
…(6)...
..…(7).
....
..…(8)…..
..…(9)…..
..…(10).....
2. …(3)...
…(4)...
…(5)...
…(6)...
..…(7).
....
..…(8)…..
..…(9)…..
..…(10).....
3. …(3)...
…(4)...
…(5)...
…(6)...
..…(7).
....
..…(8)…..
..…(9)…..
..…(10).....
dst.
…(3)...
…(4)...
…(5)...
…(6)...
..…(7).
....
..…(8)…..
..…(9)…..
..…(10).....
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (2) :
Diisi dengan nomor surat permohonan yang dibuat oleh pemohon.
Nomor (3) :
Diisi dengan jenis mesin yang telah dimiliki, misalnya mesin pencampur, mesin pelinting, mesin pengemas.
Nomor (4) :
Diisi dengan merek mesin yang telah dimiliki.
Nomor (5) :
Diisi dengan tipe mesin yang telah dimiliki.
Nomor (6) :
Diisi dengan nomor mesin yang telah dimiliki.
Nomor (7) :
Diisi dengan tahun pembuatan mesin yang telah dimiliki.
Nomor (8) :
Diisi dengan status penguasaan mesin yang telah dimiliki, misalnya milik sendiri, sewa, dsb.
Nomor (9) :
Diisi dengan kapasitas terpasang mesin yang telah dimiliki.
Nomor (10) :
Diisi dengan keterangan lainnya yang diperlukan.
Nomor (11) :
Diisi dengan nama kota lampiran permohonan NPPBKC dibuat.
Nomor (12) :
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun lampiran permohonan NPPBKC dibuat.
Nomor (13) :
Diisi dengan nama lengkap orang yang mengajukan lampiran permohonan NPPBKC.
B.2. DATA PENYALUR YANG LANGSUNG MEMBELI BARANG KENA CUKAI DARI PENGUSAHA PABRIK (KHUSUS UNTUK PABRIK HASIL TEMBAKAU)
No.
Nama Penyalur NPWP Penyalur Alamat Keterangan
1. …..(3)…..
…..(4)…..
…..…..(5)…… .
…..(6)…..
2. …..(3)…..
…..(4)…..
…..…..(5)…… .
…..(6)…..
3. …..(3)…..
…..(4)…..
…..…..(5)…… .
…..(6)…..
dst.
…..(3)…..
…..(4)…..
…..…..(5)…… .
…..(6)…..
Dibuat di ……………(7)……………;
pada tanggal ……………(8)……………;
Pemohon,
Materai
……………(9)……………
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (2) :
Diisi dengan nomor surat permohonan yang dibuat oleh pemohon.
Nomor (3) :
Diisi dengan nama penyalur.
Nomor (4) :
Diisi dengan NPWP penyalur.
Nomor (5) :
Diisi dengan alamat lengkap penyalur.
Nomor (6) :
Diisi dengan keterangan lainnya yang diperlukan.
Nomor (7) :
Diisi dengan nama kota lampiran permohonan NPPBKC dibuat.
Nomor (8) :
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun lampiran permohonan NPPBKC dibuat.
Nomor (9) :
Diisi dengan nama lengkap orang yang membuat lampiran permohonan NPPBKC.
FORMAT KEPUTUSAN PEMBERIAN NPPBKC
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...................(1)...................
TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI ……..(2)………. ……..(3)………. KEPADA ……….(4)………… DI …………….(5)…………..
MENTERI KEUANGAN, Menimbang :
a. bahwa persyaratan untuk memperoleh NPPBKC sebagai ……..(2)………. ……..(3)………., telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor …./PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. bahwa …………(4)…………..
telah menyampaikan permohonan dengan nomor ………..(6)………..
tanggal …….(7)………..
dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai ……..(2)………. ……..(3)………., Kepada ……(4)…….. di ………(5)……….;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4755);
2. PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4917);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor …/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI ……..(2)………. ……..(3)………. KEPADA ……..(4)…….. DI ……..(5)……..
PERTAMA :
Memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai ……..(2)……….
……..(3)……….
dengan rincian:
1. NPPBKC : ……….….(8)….…… ….
2. nama perusahaan : ……….….(4)…….… ….
3. alamat perusahaan : …………..(9)…….… ….
4. NPWP perusahaan : ………….(10)……… ….
5. nama pemilik : ………….(11)……… ….
6. alamat pemilik : ………….(12)……… ….
7. NPWP pemilik : ………….(13)……… ….
8. lokasi : 1. ….…..(14).…....
….
2. …......(14).…....
….
3. dst.
9. kantor yang mengawasi : ………….(15)……… ….
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
……..(2)………. ……..(3)………. sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA wajib mematuhi peraturan perundang- undangan.
KETIGA :
Dalam hal ……..(2)……….
……..(3)……….
sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, maka NPPBKC yang telah diberikan dapat dicabut dan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi menurut ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT :
NPPBKC tidak dapat dipindahtangankan dan dapat ditinjau kembali apabila dipandang perlu.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku ……....(16)…........
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ………..(17)……………..
2. ………..(17)……………..
3. ………..(17)……………..
Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ………..(18)………
pada tanggal ………..(19)………
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........(20)........
.....................(21).....................
.....................(22).....................
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) :
Diisi dengan nomor surat keputusan.
Nomor (2) :
Diisi dengan jenis kegiatan usaha, misalnya pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Nomor (3) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (4) :
Diisi dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang diberikan NPPBKC.
Nomor (5) :
Diisi dengan lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang diberikan NPPBKC.
Nomor (6) :
Diisi dengan nomor surat permohonan NPPBKC.
Nomor (7) :
Diisi dengan tanggal surat permohonan NPPBKC.
Nomor (8) :
Diisi dengan angka yang menunjukkan NPPBKC.
Nomor (9) :
Diisi dengan alamat lengkap pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran, yang menyelenggarakan administrasi pemenuhan UNDANG-UNDANG.
Nomor (10) :
Diisi dengan NPWP pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, (NPWP badan hukum dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, merupakan badan hukum, NPWP pemilik dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran merupakan orang pribadi).
Nomor (11) :
Diisi dengan nama pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (12) :
Diisi dengan alamat lengkap pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (13) :
Diisi dengan NPWP pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (14) :
Diisi dengan alamat lengkap semua lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (15) :
Diisi dengan nama kantor yang mengawasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran, misalnya “Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (16) :
Diisi dengan masa berlaku Keputusan:
1. selama pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir, masih melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, “berlaku selama pengusaha pabrik masih melakukan kegiatan usahanya”;
2. tanggal berakhirnya keputusan, bagi penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran, misalnya ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2018, maka “berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023”.
Nomor (17) :
Diisi dengan pihak yang mendapat salinan keputusan.
Nomor (18) :
Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan.
Nomor (19) :
Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan.
Nomor (20) :
Diisi dengan nama Kantor yang MENETAPKAN keputusan, misalnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (21) :
Diisi dengan nama kepala kantor yang menandatangani keputusan.
Nomor (22) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala kantor yang menandatangani keputusan.
C.
FORMAT PIAGAM NPPBKC
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) SEBAGAI …..(1)……. …..(2)…….
…..…....…..…..(3)…………….…..…
Diberikan kepada :
1. Nama Perusahaan
: …………(4)……………
2. Alamat Perusahaan
: …………(5)……………
3. NPWP Perusahaan
: …………(6)……………
4. Nama Pemilik
: …………(7)……………
5. Alamat Pemilik
: …………(8)……………
6. NPWP Pemilik
: …………(9)……………
7. Lokasi
: …………(10)……….…
8. Kantor Pelayanan yang mengawasi
: …………(11)………….
NPPBKC ini berlaku …………(12)……………, dengan ketentuan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
………..(13)………, ………..(14)………
a.n.
MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR ........(15)........
.....................(16).....................
.....................(17).....................
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) :
Diisi dengan jenis kegiatan usaha, misalnya pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Nomor (2) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (3) :
Diisi dengan angka yang menunjukkan NPPBKC.
Nomor (4) :
Diisi dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang diberikan NPPBKC.
Nomor (5) :
Diisi dengan alamat lengkap pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran, yang menyelenggarakan administrasi pemenuhan UNDANG-UNDANG.
Nomor (6) :
Diisi dengan NPWP pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang diberikan NPPBKC.
Nomor (7) :
Diisi dengan nama pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (8) :
Diisi dengan alamat lengkap pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (9) :
Diisi dengan NPWP pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (10) :
Diisi dengan alamat lengkap masing-masing lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang diberikan NPPBKC.
Nomor (11) :
Diisi dengan nama kantor yang mengawasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur,
atau tempat penjualan eceran, misalnya “Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”;
Nomor (12) :
Diisi dengan masa berlaku Keputusan:
1. selama pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir, masih melakukan kegiatan usahanya. Misalnya berlaku selama pengusaha pabrik masih melakukan kegiatan usahanya;
2. tanggal berakhirnya keputusan, bagi penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran, misalnya ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2018, maka berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.
Nomor (13) :
Diisi dengan nama kota dimana NPPBKC diterbitkan.
Nomor (14) :
Diisi dengan tanggal NPPBKC diterbitkan.
Nomor (15) :
Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan NPPBKC, misalnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (16) :
Diisi dengan nama kepala kantor yang menandatangani NPPBKC, atau pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani NPPBKC.
Nomor (17) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala kantor yang menandatangani NPPBKC, atau pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani NPPBKC.
SIMULASI PENOMORAN NPPBKC
SIMULASI PENOMORAN NPPBKC
Penomoran NPPBKC terdiri dari NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai yang bersangkutan, kode Kantor Bea dan Cukai dan/atau Nomor Induk Berusaha.
NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai yang digunakan adalah NPWP kantor pusat Pengusaha Barang Kena Cukai, dengan contoh sebagai berikut:
1. KPPBC A menerima permohonan untuk memperoleh NPPBKC dari PT AA.
KPPBC A menyetujui permohonan tersebut, sehingga diberikan penomoran sebagai berikut:
xx.xxx.xxx.x- xxx.xxx + xxxxxx + xxxxxxxxx = xxxxxxxxx-xxxxxx- xxxxxxxxx NPWP
Kode Kantor Bea dan Cukai
Nomor Induk Berusaha
NPPBKC
2. KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menerima permohonan untuk memperoleh NPPBKC dari PT AA, dengan rincian:
a. PT AA memiliki NPWP dengan nomor 11.222.333.4-555.666;
b. KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memiliki kode kantor 060300;
dan/atau
c. Nomor Induk Berusaha untuk PT AA adalah 123456789 (dalam hal sudah diterapkan) KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menyetujui permohonan tersebut, sehingga diberikan penomoran sebagai berikut:
11.222.333.4 + 060300 + 123456789 = 112223334-060300- 123456789 NPWP
Kode Kantor Bea dan Cukai
Nomor Induk Berusaha
NPPBKC
D.
FORMAT KEPUTUSAN PEMBERIAN NPPBKC ATAS PERMOHONAN PERPANJANGAN NPPBKC
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...................(1)...................
TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI ……..(2)………. ……..(3)………. KEPADA ……….(4)………… DI …………….(5)…………..
MENTERI KEUANGAN, Menimbang :
a. bahwa …………(4)………….. telah memiliki NPPBKC sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor …………(6)…………..;
b. bahwa …………(4)…………..
telah menyampaikan permohonan perpanjangan dengan Nomor ………..(7)………..
tanggal …….(8)……….. dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai mengenai NPPBKC;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Sebagai ……..(2)………. ……..(3)………., Kepada ……(4)…….. di ………(5)……….;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4755);
2. PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4917);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor …/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI ……..(2)……….
……..(3)……….
KEPADA ….(4)……..
DI ……(5)………
PERTAMA :
Memberikan Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai ……..(2)………. ……..(3)……….
sebagaimana dimaksud dalam ……….(6)……….. dengan rincian:
1. NPPBKC : ………….(9)………… .
2. nama perusahaan : ………….(4)………… .
3. alamat perusahaan : ………….(10)……… ….
4. NPWP perusahaan : ………….(11)……… ….
5. nama pemilik : ………….(12)……… ….
6. alamat pemilik : ………….(13)……… ….
7. NPWP pemilik : ………….(14)……… ….
8. lokasi : 1. ….…..(15).…....
….
2. …......(15).…....
….
3. dst.
9. kantor pelayanan yang mengawasi : ………….(16)……… ….
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
……..(2)………. ……..(3)………. sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA wajib mematuhi peraturan perundang- undangan.
KETIGA :
Dalam hal ……..(2)……….
……..(3)……….
sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, maka NPPBKC yang telah diberikan dapat dicabut dan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi menurut ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT :
NPPBKC tidak dapat dipindahtangankan dan dapat ditinjau kembali apabila dipandang perlu.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal …..(17)….. dan berlaku sampai dengan tanggal…..(18)…...
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ………..(19)……………..
2. ………..(19)……………..
3. ………..(19)……………..
Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ………..(20)………
pada tanggal ………..(21)………
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........(22)........
.....................(23).....................
.....................(24).....................
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) :
Diisi dengan nomor surat keputusan.
Nomor (2) :
Diisi dengan jenis kegiatan usaha, misalnya pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Nomor (3) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (4) :
Diisi dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang diberikan perpanjangan NPPBKC.
Nomor (5) :
Diisi dengan lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang diberikan perpanjangan NPPBKC.
Nomor (6) :
Diisi dengan keputusan mengenai pemberian NPPBKC Nomor (7) :
Diisi dengan nomor surat permohonan perpanjangan NPPBKC.
Nomor (8) :
Diisi dengan tanggal surat permohonan perpanjangan NPPBKC.
Nomor (9) :
Diisi dengan angka yang menunjukkan NPPBKC.
Nomor (10) :
Diisi dengan alamat lengkap pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran, yang menyelenggarakan administrasi pemenuhan UNDANG-UNDANG.
Nomor (11) :
Diisi dengan NPWP pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang diberikan perpanjangan NPPBKC.
Nomor (12) :
Diisi dengan nama pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (13) :
Diisi dengan alamat lengkap pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (14) :
Diisi dengan NPWP pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (15) :
Diisi dengan alamat lengkap semua lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (16) :
Diisi dengan nama kantor yang mengawasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran, misalnya “Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (17) :
Diisi dengan tanggal mulai berlakunya Keputusan, yaitu tanggal setelah berakhirnya Keputusan lama. Misalnya Keputusan lama berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2018, maka Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal “01 April 2018”.
Nomor (18) :
Diisi dengan masa berlaku Keputusan:
1. selama pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir, masih melakukan kegiatan usahanya, bagi pabrik, tempat penyimpanan, dan importir.
Misalnya berlaku selama pabrik masih melakukan kegiatan usahanya;
2. tanggal berakhirnya keputusan, bagi penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran, misalnya ditetapkan pada tanggal 31 maret 2018, maka berlaku sampai dengan tanggal “31 Maret 2023”.
Nomor (19) :
Diisi dengan pihak yang mendapat salinan keputusan.
Nomor (20) :
Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan.
Nomor (21) :
Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan.
Nomor (22) :
Diisi dengan nama Kantor yang MENETAPKAN keputusan, misalnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (23) :
Diisi dengan nama kepala kantor yang menandatangani keputusan.
Nomor (24) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala kantor yang menandatangani keputusan.
CONTOH TANDA NAMA PABRIK ATAU TEMPAT PENYIMPANAN
CONTOH:
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) :
Diisi dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat usaha importir.
Nomor (2) :
Diisi dengan jenis kegiatan usaha, misalnya pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat usaha importir.
Nomor (3) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (4) :
Diisi dengan angka yang menunjukkan NPPBKC.
Nomor (5) :
Diisi dengan alamat lengkap pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat usaha importir.
FORMAT KEPUTUSAN PERUBAHAN NPPBKC
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...................(1)...................
TENTANG PERUBAHAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI ……..(2)………. ……..(3)………. KEPADA ……(4)……… DI ……..(5)………… MENTERI KEUANGAN, Menimbang :
a. bahwa ……..(4)……… telah menyampaikan permohonan perubahan NPPBKC dengan nomor …(6)…… tanggal ……..(7)………… dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Cukai mengenai NPPBKC;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai sebagai ……..(2)………. ……..(3)……….
kepada ……….(4)…….. di ………(5)………..;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4755);
2. PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4917);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor …/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI ……..(2)……….
……..(3)……….
KEPADA …..(4)……….
DI …….(5)…………
PERTAMA :
Mengubah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai ……..(2)………. ……..(3)………. sebagaimana dimaksud dalam ……….(8)……….. dengan data-data sebagai berikut:
1. NPPBKC : ………….(9)………… .
2. nama perusahaan : ………….(4)………… .
3. alamat perusahaan : ………….(10)……… ….
4. NPWP perusahaan : ………….(11)……… ….
5. nama pemilik : ………….(12)……… ….
6. alamat pemilik : ………….(13)……… ….
7. NPWP pemilik : ………….(14)……… ….
8. lokasi : 1. ….…..(15).…....
….
2. …......(15).…....
….
3. dst.
9. kantor yang mengawasi : ………….(16)……… ….
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
……..(2)………. ……..(3)……….sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA wajib memenuhi peraturam perundang- undangan.
KETIGA :
Dalam hal ……..(2)……….
……..(3)……….
sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTMA tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka NPPBKC yang telah diberikan dapat dicabut dan dapat dikenai sanksi menurut ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ………..(17)……………..
2. ………..(17)……………..
3. ………..(17)……………..
Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ………..(18)………
pada tanggal ………..(19)………
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........(20)........
.....................(21).....................
.....................(22).....................
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) :
Diisi dengan nomor surat keputusan Nomor (2) :
Diisi dengan jenis kegiatan usaha, misalnya pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Nomor (3) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (4) :
Diisi dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang diberikan perubahan NPPBKC.
Nomor (5) :
Diisi dengan lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang diberikan perpanjangan NPPBKC.
Nomor (6) :
Diisi dengan nomor surat permohonan perubahan NPPBKC.
Nomor (7) :
Diisi dengan tanggal surat permohonan perubahan NPPBKC.
Nomor (8) :
Diisi dengan keputusan mengenai pemberian NPPBKC.
Nomor (9) :
Diisi dengan angka yang menunjukkan NPPBKC.
Nomor (10) :
Diisi dengan alamat lengkap pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran, yang menyelenggarakan administrasi pemenuhan UNDANG-UNDANG.
Nomor (11) :
Diisi dengan NPWP pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, (NPWP badan hukum dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, merupakan badan hukum, NPWP pemilik dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran merupakan orang pribadi).
Nomor (12) :
Diisi dengan nama pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (13) :
Diisi dengan alamat lengkap pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (14) :
Diisi dengan NPWP pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (15) :
Diisi dengan alamat lengkap semua lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (16) :
Diisi dengan nama kantor yang mengawasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran, misalnya “Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (17) :
Diisi dengan pihak yang mendapatkan salinan keputusan Nomor (18) :
Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan.
Nomor (19) :
Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan.
Nomor (20) :
Diisi dengan nama Kantor yang MENETAPKAN keputusan, misalnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (21) :
Diisi dengan nama kepala kantor yang menandatangani keputusan.
Nomor (22) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala kantor yang menandatangani keputusan.
E.
FORMAT KEPUTUSAN PEMBEKUAN NPPBKC
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...................(1)...................
TENTANG PEMBEKUAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI ……..(2)………. ……..(3)………. ATAS NAMA……(4)……… DI ……..(5)………… MENTERI KEUANGAN, Menimbang :
a. bahwa pemegang NPPBKC atas nama ……..(4)……… di ……..(5)……… telah ……..(6)………..;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai sebagai ……..(2)………. ……..(3)……….
atas nama ……….(4)…….. di ………(5)………..;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4755);
2. PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4917);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor …/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEKUAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI ……..(2)………. ……..(3)………. ATAS NAMA …..(4)………. DI …….(5)…………
PERTAMA :
Membekukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ……..(2)……….
……..(3)……….
sebagaimana dimaksud dalam ……….(7)……….. dengan data-data sebagai berikut:
1. NPPBKC : ……….….(8)….…… ….
………….(8 .
2. nama perusahaan : ……….….(4)…….… ….
………….(4 .
3. alamat perusahaan : …………..(9)…….… ….
………….(9 .
4. NPWP perusahaan : ………….(10)……… ….
………….(1 ….
5. nama pemilik : ………….(11)……… ….
………….(1 ….
6. alamat pemilik : ………….(12)……… ….
………….(1 ….
7. NPWP pemilik : ………….(13)……… ….
………….(1 ….
8. lokasi
1. ….…..(14).…....
….
2. …......(14).…....
….
3. dst.
9. kantor yang mengawasi : ………….(15)……… ….
………….(1 ….
KEDUA :
Dengan dibekukannya NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, ……..(2)……….
……..(3)……….
tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ………..(16)……………..
2. ………..(16)……………..
3. ………..(16)……………..
Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ………..(17)………
pada tanggal ………..(18)………
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........(19)........
.....................(20).....................
.....................(21).....................
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) :
Diisi dengan nomor surat keputusan.
Nomor (2) :
Diisi dengan jenis kegiatan usaha, misalnya pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Nomor (3) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (4) :
Diisi dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC dibekukan.
Nomor (5) :
Diisi dengan lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC dibekukan.
Nomor (6) :
Diisi dengan alasan pembekuan NPPBKC sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai Nomor (7) :
Diisi dengan keputusan mengenai pemberian NPPBKC Nomor (8) :
Diisi dengan angka yang menunjukkan NPPBKC.
Nomor (9) :
Diisi dengan alamat lengkap pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC dibekukan.
Nomor (10) :
Diisi dengan NPWP pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, (NPWP badan hukum dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, merupakan badan hukum, NPWP pemilik dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran merupakan orang pribadi).
Nomor (11) :
Diisi dengan nama pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (12) :
Diisi dengan alamat lengkap pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (13) :
Diisi dengan NPWP pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (14) :
Diisi dengan alamat lengkap lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC dibekukan.
Nomor (14) :
Diisi dengan nama kantor yang mengawasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran, misalnya “Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (15) :
Diisi dengan pihak yang mendapat salinan keputusan.
Nomor (16) :
Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan.
Nomor (17) :
Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan.
Nomor (18) :
Diisi dengan nama Kantor yang MENETAPKAN keputusan, misalnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (19) :
Diisi dengan nama kepala kantor yang menandatangani keputusan.
Nomor (20) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala kantor yang menandatangani keputusan.
F.
FORMAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUKAN KEMBALI NPPBKC
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...................(1)...................
TENTANG PEMBERLAKUAN KEMBALI NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI ……..(2)………. ……..(3)………. ATAS NAMA ….(4)…. DI ….(5)…..
MENTERI KEUANGAN, Menimbang :
a. bahwa pemegang NPPBKC atas nama ……..(4)……… di ……..(5)……… telah ……..(6)………..;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kembali Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai sebagai ……..(2)……….
……..(3)………. atas nama ……….(4)…….. di ………(5)………..;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4755);
2. PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4917);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor …/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KEMBALI NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI ……..(2)………. ……..(3)……….
ATAS NAMA ……….(4)……….. DI ………(5)…
PERTAMA :
Memberlakukan kembali Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai ……..(2)……….
……..(3)……….
sebagaimana dimaksud dalam ……….(7)……….. dengan data-
data sebagai berikut:
1. NPPBKC : ………….(8)………… .
2. nama perusahaan : ………….(4)………… .
3. alamat perusahaan : ………….(9)………… .
4. NPWP perusahaan : ………….(10)………..
5. nama pemilik : ………….(11)………..
6. alamat pemilik : ………….(12)………..
7. NPWP pemilik : ………….(13)………..
8. lokasi : 1. ….…..(14).…....
….
2. …......(14).…....
….
3. dst.
9. kantor yang mengawasi : ………….(15)……… ….
KEDUA :
Dengan diberlakukannya kembali NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, ……..(2)……….
……..(3)………. dapat menjalankan kembali kegiatan usaha di bidang cukai.
KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ………..(16)……………..
2. ………..(16)……………..
3. ………..(16)……………..
Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ………..(17)………
pada tanggal ………..(18)………
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........(19)........
.....................(20).....................
.....................(21).....................
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) :
Diisi dengan nomor surat keputusan.
Nomor (2) :
Diisi dengan jenis kegiatan usaha, misalnya pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Nomor (3) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (4) :
Diisi dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC diberlakukan kembali.
Nomor (5) :
Diisi dengan lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC diberlakukan kembali.
Nomor (6) :
Diisi dengan alasan pemberlakuan kembali NPPBKC sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Nomor (7) :
Diisi dengan keputusan mengenai pembekuan NPPBKC.
Nomor (8) :
Diisi dengan angka yang menunjukkan NPPBKC.
Nomor (9) :
Diisi dengan alamat lengkap pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC diberlakukan kembali.
Nomor (10) :
Diisi dengan NPWP pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC diberlakukan kembali.
Nomor (11) :
Diisi dengan nama pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (12) :
Diisi dengan alamat lengkap pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (13) :
Diisi dengan NPWP pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (14) :
Diisi dengan alamat lengkap lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC diberlakukan kembali.
Nomor (15) :
Diisi dengan nama kantor yang mengawasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran, misalnya “Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (16) :
Diisi dengan pihak yang medapat salinan keputusan.
Nomor (17) :
Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan.
Nomor (18) :
Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan.
Nomor (19) :
Diisi dengan nama Kantor yang MENETAPKAN keputusan, misalnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (20) :
Diisi dengan nama kepala kantor yang menandatangani keputusan.
Nomor (21) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala kantor yang menandatangani keputusan.
G.
FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN NPPBKC
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...................(1)...................
TENTANG PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI ……..(2)………. ……..(3)………. ATAS NAMA……(4)……… DI ……..(5)………… MENTERI KEUANGAN, Menimbang :
a. bahwa pemegang NPPBKC atas nama ……..(4)……… di ……..(5)……… telah ……..(6)………..;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai sebagai ……..(2)………. ……..(3)……….
atas nama ……….(4)…….. di ………(5)………..;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4755);
2. PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4917);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor …/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI ……..(2)………. ……..(3)………. ATAS NAMA …..(4)………. DI …….(5)…………
PERTAMA :
Mencabut Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai ……..(2)………. ……..(3)……….sebagaimana dimaksud dalam ……….(7)……….. dengan data-data sebagai berikut:
1. NPPBKC : ………….(8)………… .
2. nama perusahaan : ………….(4)………… .
3. alamat perusahaan : ………….(9)………… .
4. NPWP perusahaan : ………….(10)……… ….
5. nama pemilik : ………….(11)……… ….
6. alamat pemilik : ………….(12)……… ….
7. NPWP pemilik : ………….(13)……… ….
8. lokasi : 1. ….…..(14).…....
….
2. …......(14).…....
….
3. dst.
9. kantor yang mengawasi : ………….(15)……… ….
KEDUA :
Dengan dicabutnya NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, maka terhadap barang kena cukai ……..(2)………. ……..(3)………. berlaku ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ………..(16)……………..
2. ………..(16)……………..
3. ………..(16)……………..
Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ………..(17)………
pada tanggal ………..(18)………
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........(19)........
.....................(20).....................
.....................(21).....................
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) :
Diisi dengan nomor surat keputusan.
Nomor (2) :
Diisi dengan jenis kegiatan usaha, misalnya pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Nomor (3) :
Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil tembakau”, “hasil pengolahan tembakau lainnya”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil alkohol”.
Nomor (4) :
Diisi dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC dicabut.
Nomor (5) :
Diisi dengan lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC dicabut.
Nomor (6) :
Diisi dengan alasan pencabutan NPPBKC sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Nomor (7) :
Diisi dengan keputusan mengenai pemberian atau pembekuan NPPBKC.
Nomor (8) :
Diisi dengan angka yang menunjukkan NPPBKC.
Nomor (9) :
Diisi dengan alamat lengkap pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC dicabut.
Nomor (10) :
Diisi dengan NPWP pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, (NPWP badan hukum dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, merupakan badan hukum, NPWP pemilik dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran merupakan orang pribadi).
Nomor (11) :
Diisi dengan nama pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (12) :
Diisi dengan alamat lengkap pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (13) :
Diisi dengan NPWP pemilik pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Nomor (14) :
Diisi dengan alamat lengkap lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran yang NPPBKC dicabut.
Nomor (15) :
Diisi dengan nama kantor yang mengawasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran, misalnya “Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (16) :
Diisi dengan pihak yang mendapat salinan keputusan.
Nomor (17) :
Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan.
Nomor (18) :
Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan.
Nomor (19) :
Diisi dengan nama Kantor yang MENETAPKAN keputusan, misalnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”.
Nomor (20) :
Diisi dengan nama kepala kantor yang menandatangani keputusan.
Nomor (21) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala kantor yang menandatangani keputusan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI