Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 66-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah; dan
b. atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh pembeli.
Koreksi Anda
