Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang SASARAN INFLASI TAHUN 2013, 2014, DAN 2015
Teks Saat Ini
Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank INDONESIA, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait.
Koreksi Anda
