Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan
Teks Saat Ini
Negara asal serta nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
No.
Negara Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase (%)
1. Republik Rakyat Tiongkok Jiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd.
6,1 Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd.
6,1 Baoshan Iron & Steel Co., Ltd.
7,4 Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd.
7,4 Jiangyin Comat Metal Products Co., Ltd.
7,1 Perusahaan Lainnya 7,4
2. Republik Korea TCC Steel Corp.
6,2 KG Dongbu Steel Co., Ltd.
7,9 Shin Hwa Dynamics Co., Ltd.
4,4 Perusahaan Lainnya 7,9
3. Taiwan Ton Yi Industrial Corp.
4,4 Perusahaan Lainnya 4,4
Koreksi Anda
