Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 (enam ratus) mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 (nol koma lima) mm, yang termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Koreksi Anda
