Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 65 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda