Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 65 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2023/2024.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2023/2024 diatur oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Koreksi Anda
