Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 65 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi ujian masuk;
b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c. tarif program pascasarjana;
d. tarif iuran pengembangan institusi; dan
e. tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Koreksi Anda
