Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penyusunan RTP dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun 2025 dan tahun 2026 dilakukan oleh KPA Kredit Program Perumahan;
b. penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun 2025 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun 2026 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. penyusunan RTP dan penyampaian kepada KPA Kredit Program Perumahan untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun 2027, dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Desember 2025.
Koreksi Anda
