Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi:
a. Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah; dan
b. Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.
(2) Kriteria bagi Penerima Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria penerima dan ekosistem kredit program perumahan.
Koreksi Anda
