Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
2. Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian tingkat bunga/margin yang ditanggung pemerintah yang dibayarkan kepada penyalur Kredit Program Perumahan.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
4. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
5. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN belanja subsidi.
6. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang selanjutnya disebut KPA Kredit Program Perumahan adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
7. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh PRESIDEN dengan Keputusan PRESIDEN yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program Kredit Program Perumahan.
8. Penerima Kredit Program Perumahan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang menjadi debitur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
9. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
10. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
11. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
12. Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit Program Perumahan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
13. Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit Program Perumahan untuk menyalurkan Kredit Program Perumahan selama Tahun Penyaluran.
14. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
15. Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin Kredit Program Perumahan.
16. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur Kredit Program Perumahan atas pemenuhan kewajiban finansial
Penerima Kredit Program Perumahan oleh Penjamin Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
17. Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
18. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
