Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda