Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
2. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
