Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI SEMARANG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
PERMEN Nomor 64 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
a. tarif seleksi ujian masuk;
b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c. tarif program pascasarjana;
d. tarif iuran pengembangan institusi; dan
e. tarif layanan akademik lainnya.
layanan riteria,
Pasal 4
ketentuan dalam
Pasal 5
sesuai dengan mengenai pada ayat (1)
a. mahasiswa;
b. orang tua mahasiswa; dan/atau
c. pihak lain yang membiayai mahasiswa.
pada ayat (1)
Pasal 6
mulai 4 ditetapkan oleh
Pasal 7
dan
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
7
Pasal 11
7
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
atau sebesar harga pasar
Pasal 15
l
layanan sesuai dengan
royalti hak cipta kepada pencipta, , dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman
Pasal 16
ditetapkan oleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Pasal 17
layanan
Pasal 18
, dan/atau kerja sama lainnya
Pasal 19
yang merupakan
(2) riteria,
ditetapkan
.
Pasal 20
r
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin;
d. mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan
e. mahasiswa yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar.
r
(4)
(1), ayat 2 dan ayat (3) ditetapkan
.
Pasal 22
kalender terhitung
26 Juni 2023 ttd 5 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN ttd ASEP N. MULYANA