Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memilih instrumen keuangan yang akan menjadi penempatan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, UPD harus melakukan analisis terhadap risiko.
Koreksi Anda