Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal fungsi UPD dilakukan oleh BUD, maka BUD bertindak sebagai kepala UPD. (2) Dalam hal fungsi UPD dilakukan oleh BLUD, pemimpin BLUD sekaligus bertindak sebagai kepala UPD. (3) Sumber daya manusia UPD diwajibkan memiliki pengetahuan terkait investasi berupa: a. manajemen portofolio; b. manajemen risiko; dan c. pengetahuan regulasi. (4) Pengetahuan terkait investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan mengikuti pelatihan di bidang investasi yang diselenggarakan oleh asosiasi para pelaku industri reksa dana dan pengelolaan investasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan pasar modal yang menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi pasar modal dengan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Pasar Modal INDONESIA yang akan diujikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi pasar modal INDONESIA yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda