Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, UPD menerapkan pengaturan pemisahan kewenangan untuk memastikan prinsip pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan dengan baik.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemisahan kewenangan terhadap:
a. pihak yang membuat atau menginisiasi transaksi atau dokumen;
b. pihak yang memverifikasi keakuratan dan kelengkapan informasi atas inisiasi transaksi atau dokumen serta melaksanakan transaksi atas inisiasi transaksi; dan
c. pihak yang menandatangani atau menyetujui transaksi atau dokumen.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pejabat yang berbeda.
Koreksi Anda
