Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal fungsi UPD dilakukan oleh BUD, BUD dapat dibantu oleh Kuasa BUD. (2) Dalam hal DAD dikelola oleh BLUD, struktur kelembagaan pengelola dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
Koreksi Anda