Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyatakan: a. kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan DAD sesuai dengan prioritas Daerah; b. program dan/atau kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah; dan c. unit pengelola telah siap dan memiliki tata kelola DAD, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian substantif. (2) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan pembentukan DAD yang disampaikan oleh Menteri diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan pembentukan DAD diterima secara lengkap dan benar, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian substantif. (4) Penilaian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) meliputi: a. pemenuhan kriteria Kapasitas Fiskal Daerah; b. pemenuhan urusan Pemerintah wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik; dan c. pemenuhan muatan rancangan Perda mengenai DAD.
Koreksi Anda