Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan proses yang dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dalam menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan usulan pembentukan DAD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal dilampiri dengan: a. kerangka acuan kegiatan, yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. rencana kerja Pemerintah Daerah; c. KUA PPAS yang mencantumkan pembentukan DAD; d. Rancangan Perda mengenai pembentukan dan pengelolaan DAD; dan e. Rincian dokumen terkait struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia UPD yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal usulan pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menyampaikan usulan tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri untuk mendapatkan pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda