Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengelolaan DAD dilakukan melalui pola kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, UPD dapat mengutamakan bekerja sama dengan pengelola dana abadi di Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, dan/atau LKB/LKBB, dalam menempatkan DAD dengan biaya pengelolaan maksimal sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun dari dana kelolaan.
(2) Kerja sama pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan perjanjian kerja sama pengelolaan DAD.
Koreksi Anda
