Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. penyusunan rancangan Perda mengenai DAD;
b. pencantuman sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD pada KUA dan PPAS;
c. penyiapan pengelola DAD; dan
d. penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
a. sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD;
b. penempatan DAD;
c. tahun penganggaran;
d. pengelola DAD;
e. pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan
f. pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan hasil pengelolaan DAD.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya memuat ketentuan mengenai pembentukan dan pengelolaan DAD pada 1 (satu) jenis DAD tertentu.
(4) Dana untuk membentuk DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya;
dan/atau
b. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyiapan pengelola DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. UPD; dan
b. sumber daya manusia pengelola DAD.
(6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan fasilitas yang digunakan oleh pengelola DAD untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan DAD.
Koreksi Anda
