Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. penyusunan rancangan Perda mengenai DAD; b. pencantuman sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD pada KUA dan PPAS; c. penyiapan pengelola DAD; dan d. penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD. (2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat: a. sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD; b. penempatan DAD; c. tahun penganggaran; d. pengelola DAD; e. pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan f. pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan hasil pengelolaan DAD. (3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya memuat ketentuan mengenai pembentukan dan pengelolaan DAD pada 1 (satu) jenis DAD tertentu. (4) Dana untuk membentuk DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari: a. SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya; dan/atau b. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyiapan pengelola DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. UPD; dan b. sumber daya manusia pengelola DAD. (6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan fasilitas yang digunakan oleh pengelola DAD untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan DAD.
Koreksi Anda