Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Penyaluran DTU melakukan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b ke rekening DAD berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(2) Penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke rekening DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(3) Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP sebagai dasar penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke rekening DAD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke rekening DAD.
(5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke rekening DAD.
(6) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
(7) Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
