Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, KPA BUN Penyaluran DTU melakukan:
a. pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD; dan
b. penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada huruf a ke rekening DAD.
(2) Penyaluran dana hasil pemotongan sebagaimana pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai penambah pokok DAD bagi Pemerintah Daerah yang terkena pemotongan DAU dan/atau DBH akibat memiliki Tunggakan.
Koreksi Anda
