Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) dilakukan setelah Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan usulan penarikan pokok DAD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Surat permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilampiri dengan: a. rencana penggunaan dana penarikan pokok DAD sebagaimana tercantum dalam huruf G Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. laporan Pengelolaan DAD sebagaimana tercantum dalam huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal usulan penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menyampaikan usulan tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri untuk mendapatkan pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda