Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
Pengelola DAD menjalankan pengelolaan DAD untuk kepentingan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan maksud dan tujuan DAD.
Koreksi Anda
