Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
Aparat pengawas internal Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
