Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui platform digital.
(2) Dalam hal pelaporan belum dapat disampaikan melalui platform digital, laporan disampaikan dalam bentuk ADK atau softcopy dan dokumen hardcopy atau pindai Format Dokumen Portabel melalui media yang disediakan oleh DJPK.
(3) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional.
Koreksi Anda
